Tentang Kami

KIM adalah Komunitas yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat serta secara mandiri dan kreatif melakukan aktivitas pengelolaan informasi dan pemberdayaan guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri.

Konsep tersebut merupakan sebuah pengembangan paradigma pola komunikasi di masyarakat: bukan lagi communication to people namun communication with people.

Berdasarkan Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, bahwa Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah Komunitas Informasi Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kertajaya adalah Lembaga Komunikasi Sosial yang keberadaanya diatur oleh kebijakan pemerintah dengan regulasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial dan Keputusan Lurah Kertajaya Nomor 460/08/436.9.8.4/2018 tentang Pengesahan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Periode 2018-2020. Adapun tugas pokok dan fungsi KIM yaitu : 

  1. Mewujudkan jejaring diseminasi informasi skala kelurahan dan kecamatan;
  2. Mengangkat potensi wilayah dan kearifan lokal;
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam program pembangunan sebagai upaya meningkatkan kolaborasi dan partisipasi masyarakat;
  4. Mendorong peningkatan kualitas media massa dan kecerdasan masyarakat dalam mengonsumsi berita/informasi;
  5. Membangun kegiatan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis, serta penyampaian informasi dan berita (citizen journalism).

Kantor Sekretariat

Alamat Sekretariat KIM Kertajaya
Kantor Kelurahan Kertajaya
Jl. Pucang Adi 116 Surabaya
Kode Pos 60282
No.Telp 081231231398
Email kimkertajaya@gmail.com
Website https://kertajaya.kim.id

KETUA

Nama: Hutrimas Wimapiguna Sumarjan, SAP., MBA.
Jabatan: KETUA