PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN GUBENG (PILKADA SURABAYA 2020)
| Nama / Title | : | PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN GUBENG (PILKADA SURABAYA 2020) |
|---|---|---|
| Singkatan | : | PPK GUBENG |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA NOMOR 91.8/PP/04.2-KPT/KPU-KOT/XI/2020 |
| Alamat Kantor | : | Jalan Gubeng Airlangga I/2 Surabaya |
Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah unit kerja KPU yang bertugas menyelenggarakan pemilihan dan/atau pemilu di tingkat kecamatan.
Dalam pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015
Tugas, wewenang dan kewajiban PPK meliputi:
- membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;
- membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data Pemilih;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas Kecamatan;
- mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf g;
- menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada seluruh peserta Pemilihan;
- membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
- melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan peraturan perundang-undangan dan/atau oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| Mokhamad Choderi, S.E. | Ketua PPK Gubeng Koordinator Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga | S1 |
| Hutrimas Wimapiguna Sumarjan, S.A.P | Anggota PPK Gubeng Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia | S1 |
| Lya Ambarwati, S.I.Kom. | Anggota PPK Gubeng Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi | S1 |
| Raindra Amiluhur, S.Hub.Int. | Anggota PPK Gubeng Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan | S1 |
| Dian Anugerah Wahyu Wicaksono, S.E. | Anggota PPK Gubeng Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan | S1 |
| Sugeng Harijono, S.H., M.H. | Sekretaris PPK Gubeng | S2 |
| Dhimas Aryo Nooryadi | Staf Sekretariat PPK Gubeng Urusan Teknis Penyelenggaraan | SMA |
| Piping Damayanti | Staf Sekretariat PPK Gubeng Urusan Tata Usaha, Keuangan, dan Logistik Pemilihan | SMA |