PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN GUBENG (PILKADA SURABAYA 2020)

Nama / Title: PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN GUBENG (PILKADA SURABAYA 2020)
Singkatan: PPK GUBENG
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA NOMOR 91.8/PP/04.2-KPT/KPU-KOT/XI/2020
Alamat Kantor: Jalan Gubeng Airlangga I/2 Surabaya
Profil PPK GUBENG

Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah unit kerja KPU yang bertugas menyelenggarakan pemilihan dan/atau pemilu di tingkat kecamatan.

Visi & Misi PPK GUBENG

Tugas Pokok & Fungsi PPK GUBENG

Dalam pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015

Tugas, wewenang dan kewajiban PPK meliputi:

  1. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;
  2. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
  3. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  4. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  5. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data Pemilih;
  6. mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  7. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas Kecamatan;
  8. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf g;
  9. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada seluruh peserta Pemilihan;
  10. membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  11. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
  12. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  13. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;
  14. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  15. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan peraturan perundang-undangan dan/atau oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Kepengurusan PPK GUBENG

Nama Jabatan Pendidikan 
Mokhamad Choderi, S.E.

Ketua PPK Gubeng

Koordinator Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga

S1 
Hutrimas Wimapiguna Sumarjan, S.A.P

Anggota PPK Gubeng

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia

S1
Lya Ambarwati, S.I.Kom.

Anggota PPK Gubeng 

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi

S1
Raindra Amiluhur, S.Hub.Int.

Anggota PPK Gubeng

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan

S1
Dian Anugerah Wahyu Wicaksono, S.E.

Anggota PPK Gubeng

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan

S1
Sugeng Harijono, S.H., M.H. Sekretaris PPK Gubeng S2
Dhimas Aryo Nooryadi

Staf Sekretariat PPK Gubeng 

Urusan Teknis Penyelenggaraan

SMA
Piping Damayanti

Staf Sekretariat PPK Gubeng 

Urusan Tata Usaha, Keuangan, dan Logistik Pemilihan 

SMA